GenPI.co Kalbar - Sebanyak 66 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia dari Depo Imigresen Semuja, Sarawak dipulangkan lewat PLBN Entikong.
Pemulangan para WNI dibantu oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak.
"Sebanyak 66 WNI bermasalah itu terdiri dari 60 orang laki-laki dan 6 orang perempuan," kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Kamis (8/9).
Menurutnya, KJRI Kuching kembali membantu dan ikut mengawasi proses pemulangan WNI lewat PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau pada pekan ini.
"Kami juga membantu para WNI itu dalam hal melengkapi dokumen perjalanan mereka untuk pulang ke Indonesia," tutur Sigit.
Dia menerangkan bahwa para WNI yang dideportasi pihak Malaysia itu sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Malaysia.
Pasalnya, rata-rata WNI telah melanggar izin tinggal atau izin kerja (PMI ilegal).
Artinya, para WNI ini saat berada di Sarawak, Malaysia tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian seperti, kelengkapan paspor.
"Setelah menjalani tahanan di Depo Imigresen Semuja di Serian, mereka kemudian dipulangkan oleh pihak Malaysia," katanya.
Sigit mengatakan, proses pemulangan ke-66 WNI tersebut berjalan lancar.
Saat tiba di PLBN Entikong mereka diterima oleh Satgas Pemulangan WNI atau PMI dan bakal dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News