Kendaraan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 13 September

03 September 2022 03:00

GenPI.co Kalbar - Pembatasan jam operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang melintas Jembatan Kapuas 2 untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo di Sungai Raya, Jumat (2/9).

"Kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kemacetan di Jembatan Kapuas II-Simpang Desa Kapur Makin Parah

Langkah itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022.

Menurut Odang, berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kadishub Kalbar, terungkap tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 dikarenakan bertambahnya jumlah kendaraan.

BACA JUGA:  Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai Tahun Ini

Jumlah kendaraan yang bertambah, tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan.

"Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2,” ungkap Odang.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Digenjot, Termasuk Jembatan Kapuas I

Oleh sebab itu, terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2.

Odang menuturkan, pihaknya bersinergi bersama Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lain dalam melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas,” paparnya.

Selain itu, tidak berlaku bagi BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah.

Berdasarkan SE Gubernur itu, dijelaskan bahwa kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB dan pukul 19.00-05.00 WIB.

Sementara kendaraan kontainer 40 feet, hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00.

"Karena puncak kemacetan ini terjadi pada jam berangkat kerja dan pulang kerja. Untuk itu, kami berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," tandas Odang Prasetyo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR