GenPI.co Kalbar - GenPI.co Kalbar – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak Sukamto meluncurkan Program Rumah Restorative Justice (RJ) Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Rabu (30/3).
RJ merupakan program dari Kejaksaan Agung yang telah diimplementasikan oleh Kejari Landak.
“(Kejari Landak) menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program tersebut di Kalimantan Barat," ujar Karolin.
Karolin menilai Kejari Landak telah berhasil menjalankan program baru ini.
"Ini membuktikan bahwa sebenarnya masyarakat Kabupaten Landak sangat mendukung program pemerintah," tuturnya.
Ia menambahkan, melalui Program Rumah Restorative Justice, Kejari Landak telah mengikuti perkembangan zaman.
Menurutnya, saat ini persoalan di bidang hukum semakin beragam sehingga pemerintah perlu mencetuskan program keadilan restoratif.
"Zaman dulu tidak ada orang ribut gara-gara status di medsos, tapi zaman sekarang hal seperti itu bisa dihukum sehingga tercetuslah restorative justice ini,” terang Karolin.
Jadi, program baru ini untuk menyikapi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Di satu sisi juga memanfaatkan kearifan lokal yang ada," kata Karolin.
Kajari Landak Sukamto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria atau syarat dalam melakukan restorative justice.
Rumah restorative justice yang ada di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang juga dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain yang ada di Kabupaten Landak.
"Syarat pertama, perkara yang dilakukan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan," sebutnya.
Kedua, ancamannya di bawah lima tahun. Ketiga, kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Keempat, masyarakat mendukung terjalinnya suatu perdamaian antara kedua belah pihak. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News