Peduli Perlindungan Konsumen, Kalbar Terima Penghargaan Kemendag

01 September 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Pemprov Kalbar menerima penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kalbar Syarif Kamaruzaman di Samarinda, Rabu (31/8).

Penetapan sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1146 Tahun 2022 tentang Penetapan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2022.

BACA JUGA:  Arahan Presiden, Kalbar Distribusikan 3.200 Paket Pangan Murah Merdeka

Keputusan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja penyelenggaraan perlindungan konsumen dan keberdayaan konsumen oleh Pemerintah Daerah.

Setiap tahunnya, Tim Kementerian Perdagangan RI bakal menilai 27 Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:  Dukung Komoditas Unggulan, Tata Kelola Sawit Kalbar Diaudit

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan bangga atas pencapaian jajarannya tersebut.

Dia menyebut tak henti-henti memotivasi jajarannya untuk terus berinovasi dalam percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Dekranasda Kalbar Bakal Mendata Semua Perajin, Ini Alasannya

"Saya sangat bangga dengan terpilihnya Kalbar sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen tahun 2022. Terima kasih kepada Bapak Menteri Perdagangan RI yang telah memilih dan memberi kepercayaan ini kepada kami,” ujar Sutarmidji.

Pihaknya, kata Sutarmidji, akan terus mewujudkan perlindungan konsumen dalam segala bidang.

“Kami juga akan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, sehingga seluruh konsumen di Kalbar sesuai perolehan hak-haknya dan menjadi berdaya,” tandas Sutarmidji.

Selain Kalbar, ada provinsi lain yang menerima penganugerahan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yakni Pemprov Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Bali, dan Sumatera Utara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR