GenPI.co Kalbar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya berupaya merangkul sejumlah pihak terkait untuk berperan dalam mendongkrak hasil pajak sarang burung walet.
Kepala Bapenda Lugito mengatakan, selain mengedukasi para wajib pajak untuk bisa taat membayar pajak, pihaknya juga merangkul pihak Regulated Agent (RA) Bandara Supadio.
“Mereka bersedia dititipkan aturan untuk ikut mengoptimalkan peningkatan terhadap pajak terhadap sarang burung walet di Kubu Raya,” tuturnya, Minggu (28/8).
Bapenda menitipkan aturan hukum untuk pajak sarang burung walet ke pihak Bandara Supadio melalui surat bupati.
Setiap pengusaha walet yang ingin mengirimkan hasil sarang burung walet ke luar Kalbar lewat bandara, pihak RA akan menanyakan bukti pelunasan pembayaran pajak sarang burung walet terlebih dahulu.
“Kami harap melalui cara ini, ke depan bisa meningkatkan kesadaran para pengusaha walet ini untuk disiplin membayar pajak sarang burung waletnya,” ungkap Lugito.
Sebelumnya, sudah ada Perda dan SK Bupati Kubu Raya terkait dengan tim pengendalian dan pengawasan sarang burung walet di Kubu Raya.
Namun dalam implementasinya, masih banyak kendala yang ditemukan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap sarang burung walet.
“Kendala yang masih kami temui di lapangan, misalnya masih minimnya SDM yang kami miliki untuk mengawasi lebih dari dua ribuan sarang walet yang di Kubu Raya ini,” ujar Lugito.
Selain itu, masih banyak pihak pengusaha walet yang belum taat dan disiplin membayar pajak sarang burung walet.
Lugito menerangkan, dalam upaya membenahi data para pemilik sarang burung walet di Kubu Raya, pihaknya terus memutakhirkan data kepemilikan rumah sarang walet setiap tahun.
“Untuk pemutakhiran data kepemilikan sarang walet ini, masih bisa kami optimalkan setiap tahunnya,” pungkas Lugito. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News