GenPI.co Kalbar - Kubu Raya menjadi satu-satunya kabupaten yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan dana APBD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Riyan Gustaviana menyambut baik dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mengimplementasikan Jamsostek yang akan diperkuat dengan peraturan bupati.
“Sebagai regulasi dalam upaya perluasan cakupan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan APBD," ujar Riyan di Sungai Raya, Jumat (15/4).
Upaya yang dilakukan Pemkab Kubu Raya tentu memberikan perlindungan yang jelas bagi banyak pekerja rentan (informal) yang belum terlindungi.
Menurut Riyan, pekerja rentan yang dimaksud ialah para pekerja yang mempunyai risiko sosial yang cukup tinggi tanpa adanya perlindungan.
Pekerja rentan juga tidak mampu membayar iuran perlindungan mereka sendiri serta tak ada perlindungan dari perusahaan.
"Mereka hanya bekerja dan mendapatkan uang pada hari itu dan habis pada hari itu. Maka di situlah negara harus hadir melalui pemerintah daerah," terang Riyan.
Dia menilai, Pemkab Kubu Raya hanya ingin melindungi para pekerja rentan ini melalui anggaran yang disiapkan.
"Semoga segala ikhtiar dan doa mendapat rida Allah Swt agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Riyan.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan perluasan sasaran jaminan sosial untuk mencegah kemunculan keluarga miskin baru akibat kerentanan-kerentanan.
"Perluasan sasaran klaster pekerja nonupah ini juga sebagai penghargaan atas dedikasi para pekerja tanpa upah yang sukarela melakukan pekerjaan rutin,” ungkap Muda. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News