KJRI Kuching Dampingi 47 WNI Terjerat Kasus Kriminal Berat

26 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 47 WNI yang terjerat kasus-kasus kriminal berat hingga terancam hukuman mati mendapat pendampingan dan perlindungan dari KJRI Kuching.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono menyebut, kasus kriminal yang ditangani merupakan kasus sejak 2018 hingga 2022.

"Berkat pendampingan dan perlindungan itu, dari 47 orang tersebut berhasil mendapat pengurangan hukuman, bahkan ada yang terlepas dari jeratan hukuman mati," tuturnya di Kuching, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  Alami Trauma, BP3MI Kalbar-KJRI Pulangkan Anak Asal Sulsel

Menurut ke-47 WNI tersebut lebih dominan tersangkut kasus kriminal, narkoba, dan sebagian kecil kasus pembunuhan.

Pendampingan para WNI yang terlibat kasus kriminal dilakukan melalui seorang pengacara yang telah ditunjuk pihak KJRI Kuching.

BACA JUGA:  Anggota Paskibra KJRI Kuching Dapat Beasiswa Belajar ke Jepang

“Alhamdulillah, 25 orang di antaranya dikurangi hukuman hingga ada yang bebas dari hukuman mati,” ungkap Sigit.

Mereka yang dinyatakan bebas, tidak terlepas dari kerja sama dengan pihak Malaysia.

BACA JUGA:  KJRI Jemput Bola Penggantian Paspor PMI di Sarawak Oil Palms

Sigit mencontohkan pada Maret lalu, seorang WNI tersangkut kasus narkoba dan terlepas dari jeratan hukuman mati. Kini, sudah dipulangkan.

Tahun ini, ada 5 WNI yang kasusnya bakal jatuh tempo di pengadilan Sarawak, Malaysia.

Pihak KJRI melalui pengacara, tetap melakukan pendampingan dan perlindungan untuk kelima WNI tersebut.

Tujuanya, agar mereka mendapatkan keringanan dan terlepas dari hukuman mati.

“Kami dalam mengupayakan pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Tidak segan-segan, berupaya secara total memberikan pendampingan dan perlindungan," tandas Raden Sigit Witjaksono. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR