GenPI.co Kalbar - Aktivitas PT Barata Guna Perkasa (BGP), perusahaan yang bergerak di bidang bauksit di Kabupaten Kayong Utara, bisa digugat secara perdata karena diduga aktivitas ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD komisi III Kayong Utara Abdul Rahman dalam rapat kerja di gedung DPRD Kayong Utara, Rabu (24/8).
"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan PT Barata Guna Perkasa, seperti pembangunan Tersus yang memasuki administrasi Kabupaten Kayong Utara,” ujarnya.
Selain itu, aktivitas pengangkutan material bauksit milik PT BGP tidak mengantongi izin.
Izin yang dimaksud, yakni Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir.
Menurut Abdul Rahman, aktivitas angkutan material milik perusahaan tersebut sudah melewati jalan Kabupaten Kayong Utara.
Padahal sesuai aturan, pihak perusahaan harus membangun jalan sendiri untuk kelancaran aktivitas perusahaan.
"Mereka menggunakan jalan negara untuk kepentingan mereka, termasuk perbuatan melawan hukum,” terang Abdul.
Oleh sebab itu, berbagai pelanggaran PT BGP bisa diakumulasikan dengan pembayaran atau denda, lalu persoalan bisa diperdatakan.
Abdul Rahman juga meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait, bisa mengambil langkah hukum kepada pihak perusahaan bauksit itu.
Pasalnya, salah satu poin permasalahan pembangunan Tersus, yakni adanya dugaan pencaplokan lahan.
Pembangunan Tersus PT BGP diklaim masuk ke Desa Kampar Sebemban, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
"Ini sebagai efek jera bagi pengusaha-pengusaha yang lain, selain masih banyaknya persoalan-persoalan di komisi kami yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang investasi di Kabupaten Kayong Utara," tutup Kader PKS itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News