7 Pegawai Bawaslu Kalbar yang Masuk Sipol Bakal Diproses

24 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Bawaslu Kalbar mengungkapkan bakal memproses dugaan keterlibatan jajarannya yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pasalnya, berdasarkan hasil sementara pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, ada 7 orang jajaran bawaslu terdaftar dalam Sipol.

“Atas persoalan itu, kami dari Bawaslu Provinsi Kalbar telah sampaikan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti," ujar anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Rabu (24/8).

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Bawaslu Awasi Medsos

Menurutnya, 7 orang tersebut terdiri atas 1 anggota bawaslu dan 6 staf.

Selanjutnya, Bawaslu RI akan menyampaikan temuan tersebut ke KPU, sehingga Bawaslu RI akan memberikan saran perbaikan.

BACA JUGA:  Bawaslu Kalbar Gandeng Media Kawal Pemilu 2024

"Ini TMS (tidak memenuhi syarat) karena jajaran bawaslu tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik," terang Faisal.

Saat ini, pihaknya telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengecek nama mereka masuk atau tidak dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik.

BACA JUGA:  Bawaslu Ajak Masyarakat Cek Keanggotaan Partai Politik

Pihaknya sudah menerima dua pengaduan penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan Sipol yang masuk pada posko di tingkat provinsi.

Jumlah tersebut kemungkinan bisa lebih banyak karena posko serupa sudah dibuka di 14 kabupaten/kota.

Menurut Faisal Riza, pihaknya terus melakukan pendataan hingga tingkat daerah soal pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan data diri.

"Nantinya, kami akan rekap secara keseluruhan karena di daerah juga ada, seperti di Melawi satu, lalu ada juga di Sintang. Kami pastikan datanya sampai 29 Agustus," terangnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR