Polemik PT BGP, 2 Tugboat Diduga Belum Kantongi Izin Berlayar

23 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Persoalan soal lokasi Terminal Khusus (Tersus) milik PT Barata Guna Perkasa (BGP) di Kabupaten Kayong Utara, akhirnya merembet pada izin tugboat perusahaan tersebut.

Tugboat PT BGP diduga tidak mengantongi izin dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.

Hal itu diungkapkan oleh tokoh masyarakat Simpang Hilir Abdul Rani.

BACA JUGA:  Sulit Dapatkan Solar, Pengusaha Angkutan: Kapal Saya Lelang Saja

Dia menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan syahbandar terkait kapal milik Barata.

“Betul mereka tidak mendapat izin belayar, sekarang masih bertahan belum dapat izin layar," ujar Abdul Rani, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Penumpang Berlomba Dapat Tempat di Kapal Rute Rasau-Teluk Batang

Dia menyebut, Pemda Kabupaten Kayong Utara sudah membalas surat Direktur Jendral Perhubungan Laut dengan nomor A,115IAL.308/DJPL/E pada 28 Oktober lalu.

Surat tersebut berisi penetapan pemenuhan komitmen pembangunan Tersus Pembangunan operasi produksi komoditas mineral logam (Bauksit) PT BGP di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA:  Tugboat Bintang Intan Laut 7 Tenggelam di Perairan, 6 Kru Selamat

“Bupati sudah juga melayangkan surat ke Direktur Jendral Perhubungan Laut terhadap peninjauan kembali legalitas perizinan PT BGP,” ungkap Abdul Rani.

Menurut Abdul Rani, dirinya sebagai perwakilan masyarakat baik dirinya maupun pemda tidak akan menghambat investasi di Kabupaten Kayong Utara, sepanjang menaati aturan yang ada.

Pasalnya, investasi berkaitan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami tidak melarang mereka berusaha, tapi taati izin yang diatur pemerintah. Kalau sudah seperti ini, jelas yang dirugikan daerah,” terangnya.

Pemda diinilai tidak memiliki dasar menarik retribusi untuk peningkatan PAD.

“Karena izin mereka mengurus di Ketapang, sedangkan tersusnya berada di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, yang masuk daerah Kabupaten Kayong Utara,” tandas Abdul Rani.

Sementara itu, Staf petugas Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Melano Arif Budiman, enggan memberi penjelasan soal 2 tugboat milik Barata yang diduga tidak mengantongi izin pelayaran.

"Belum bisa kasih tanggapan, lagi dipelajari," ucapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR