Duh, Peternak di Kayong Utara Enggan Vaksinasi Hewan

23 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Capaian vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Kayong Utara sulit tercapai karena peternak di beberapa desa selalu menolak vakninasi hewan peliharaan.

Penolakan warga terhadap vaksin hewan diungkapkan Tim Vaksinasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara Ludi Nurmala.

BACA JUGA:  Kalbar Kebagian 30 Ribu Dosis Vaksin PMK, Sudah Ada di Pontianak

“Masih ada sebagian masyarakat yang tidak mau ternaknya divaksin dan masih ada ternak yang tidak diikat tali sehingga menyulitkan petugas vaksinasi," tuturnya, Selasa (23/8).

Padahal, program nasional vaksinasi PMK sudah memasuki pemberian vaksin tahap II untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

BACA JUGA:  Soal Kasus PMK, Sutarmidji: Yang Mati Tidak Sampai 10 Ekor

Sementara di Kayong Utara, wilayah yang sudah memasuki vaksinasi PMK tahap II baru dimulai di Kecamatan Simpang Hilir.

Di kecamatan itu, ada Desa Penjalaan, Rantau Panjang, Medan Jaya, Melano, Sei Mata-mata, Batu Barat, dan Desa Pemangkat.

BACA JUGA:  Kalbar Nihil Kasus Aktif PMK, Kata Kadisbunnak

"Jumlah sapi yang divaksin selama dua hari mencapai 180 ekor,” ujar Ludi Nurmala.

Setelah semua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara mendapatkan vaksinasi PMK tahap II, akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap III.

“Vaksinasi tahap III dengan jangka waktu enam bulan dari vaksinasi tahap II," ungkap Ludi.

Ludi Nurmala menyebut, syarat ternak yang divaksin adalah semua jenis sapi yang sehat dan mulai berumur 2 minggu atau lebih.

Sapi yang sudah divaksin tidak boleh disembelih dalam waktu dekat.

“Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku,” terang Ludi Nurmala.

Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau agar turut berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR