ASN di Pontianak Diimbau Belanja Produk dalam Negeri

22 Agustus 2022 13:00

GenPI.co Kalbar - Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkot Pontianak kini memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut, hal itu ditujukan untuk memperkuat serta memberdayakan industri dalam negeri.

“Kami ingin mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa,” tuturnya seusai membuka Bimbingan Teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ, di Hotel Ibis Pontianak, Senin (22/8).

BACA JUGA:  70 Persen APBD Kalbar Ditargetkan untuk Belanja Produk Lokal

Menurutnyam, pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan wujud nyata nasionalisme bangsa Indonesia.

Selain itu, tak kalah penting tentang diterapkannya P3DN pada PBJ diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah.

BACA JUGA:  Bentuk TP3DN, Pemkot Sosialisasikan Cinta Produk Dalam Negeri

Bahasan menuturkan, sesuai arahan Presiden, dirinya ingin terjadi peningkatan daya saing di sektor UMKM lokal dan membuka seluas-luasnya lapangan kerja di seluruh wilayah.

“Kegiatan Bimtek ini ditargetkan mengawali perangkat daerah saat menyusun daftar kebutuhan belanja serta memberikan pemahaman tentang pentingnya peranan P3DN,” katanya.

BACA JUGA:  Ketua TP3DN: Pengadaan Barang-Jasa Gunakan Produk Dalam Negeri

Bahasan juga meminta peserta Bimtek untuk mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jakarta, Baihaki.

“Pemkot Pontianak sudah membentuk TP3DN beberapa waktu lalu dengan Surat Edaran Wali Kota,” tutupnya.

Ketua TP3DN Kota Pontianak, Mulyadi mengimbau aparatur daerah untuk dapat segera menindaklanjuti SE Wali Kota dengan belanja di e-Katalog lokal.

Belanja diutamakan sebelum Oktober mendatang.

Di bulan itu nantinya, akan dilaporkan hasil transaksi menggunakan e-Katalog kepada Presiden.

“Nanti Presiden akan membuka e-Katalog, beliau akan melihat daerah mana yang partisipasinya amat kecil,” terang Mulyadi.

ASN di lingkungan Pemkot Pontianak, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diminta untuk mendaftarkan dinasnya ke dalam Toko Daring MBIZ Marketplace.

Seiring berjalannya proses, pendaftaran akan didampingi TP3DN. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR