Kabar Baik, Warga Kalbar Sudah Bisa Miliki Uang Rupiah Kertas Baru

20 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Kalbar - Kini, masyarakat Kalbar sudah bisa memiliki uang rupiah kertas baru.

Namun, teknis pengajuan penukarannya masih melalui aplikasi Pintar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalbar Agus Chusaini.

BACA JUGA:  Siap-siap Bayar Pakai QRIS di Dua Pasar Tradisional

"Uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 sudah hadir dan berlaku di NKRI. Masyarakat Kalbar sudah bisa memiliki namun bertahap,” tuturnya, di Pontianak, Jumat (19/8).

Setelah pengajuan penukaran, pengambilan uang dilakukan di kantor BI yang lama.

BACA JUGA:  Setelah 175.126 Pedagang, 4 Pasar Tradisional Susul Pakai QRIS

Menurut Agus, pengeluaran uang rupiah kertas baru sebagai amanat UU 7 Tahun 2021 tentang mata uang.

Tujuannya, menyediakan uang dengan jumlah yang cukup, pecahan, dan kualitasnya baik sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI.

BACA JUGA:  Gandeng Mahasiswa, BI Tularkan Digitalisasi Keuangan hingga Perbatasan

"Kemudian BI juga diamanatkan dievaluasi uang yang sudah edar melalui berbagai pihak termasuk ada dari unsur budayawan, sejarawan, PPIB, dan lainnya," terang Agus.

Dia menyebut, ada 3 aspek penilaian dalam mengeluarkan uang rupiah.

Ketiganya, yakni penguatan desain agar mudah dikenali, keandalan standar keamanan agar sulit dipalsukan, dan ketahanan uang agar edar semakin panjang.

"Aspek itu lah yang menjadi pedoman dalam evaluasi terhadap uang yang beredar sekarang," ungkap Agus Chusaini.

Adanya uang rupiah kertas baru juga menjadi bagian dari komitmen BI menyediakan uang berkualitas, mengutamakan keamanan dan kebanggaan menggunakan rupiah.

"Uang kertas rupiah baru mulai dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 1 ribu,” tandas Agus.

Sementara itu, uang yang lama masih tetap berlaku hingga nanti pencabutan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR