GenPI.co Kalbar - Kini, masyarakat Kalbar sudah bisa memiliki uang rupiah kertas baru.
Namun, teknis pengajuan penukarannya masih melalui aplikasi Pintar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalbar Agus Chusaini.
"Uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 sudah hadir dan berlaku di NKRI. Masyarakat Kalbar sudah bisa memiliki namun bertahap,” tuturnya, di Pontianak, Jumat (19/8).
Setelah pengajuan penukaran, pengambilan uang dilakukan di kantor BI yang lama.
Menurut Agus, pengeluaran uang rupiah kertas baru sebagai amanat UU 7 Tahun 2021 tentang mata uang.
Tujuannya, menyediakan uang dengan jumlah yang cukup, pecahan, dan kualitasnya baik sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI.
"Kemudian BI juga diamanatkan dievaluasi uang yang sudah edar melalui berbagai pihak termasuk ada dari unsur budayawan, sejarawan, PPIB, dan lainnya," terang Agus.
Dia menyebut, ada 3 aspek penilaian dalam mengeluarkan uang rupiah.
Ketiganya, yakni penguatan desain agar mudah dikenali, keandalan standar keamanan agar sulit dipalsukan, dan ketahanan uang agar edar semakin panjang.
"Aspek itu lah yang menjadi pedoman dalam evaluasi terhadap uang yang beredar sekarang," ungkap Agus Chusaini.
Adanya uang rupiah kertas baru juga menjadi bagian dari komitmen BI menyediakan uang berkualitas, mengutamakan keamanan dan kebanggaan menggunakan rupiah.
"Uang kertas rupiah baru mulai dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 1 ribu,” tandas Agus.
Sementara itu, uang yang lama masih tetap berlaku hingga nanti pencabutan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News