GenPI.co Kalbar - Bawaslu Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk melakukan cek mandiri jika namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik (parpol).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kubu Raya Urai Juliansyah dalam konferensi pers soal pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol.
Menurutnya, proses pencegahan itu diatur dalam surat keputusan Bawaslu RI.
Surat tersebut berisi langkah apa saja yang dilakukan Bawaslu terkait pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol.
Menurut Juliansyah, ada beberapa hal terkait imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri yang bisa dilakukan melalui website.
"Diketahui, ada anggota partai politik yang dilarang di antaranya ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan penyelenggaraan pemilu,” tuturnya, Kamis (18/8).
Sejauh ini, Bawaslu sudah melakukan pengecekan terhadap jajarannya dan terbukti tidak terdaftar ke dalam parpol.
"Kami juga sudah menyampaikan dari masing-masing jajaran, untuk melakukan pengecekan mandiri,” ujar Juliansyah.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan cek mandiri dan masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu maupun KPU jika namanya terdaftar dalam keanggotaan parpol.
Pengecekan tidak hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga oleh masyarakat.
Cek mandiri oleh masyarakat dimaksudkan untuk melihat apakah ada ASN, Polri, maupun penyelenggaraan pemilu yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik maupun pengurus partai politik.
Jika menemukan hal yang tidak sesuai, masyarakat bisa segera melaporkan kepada Bawaslu.
“Akan kami proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Urai Juliansyah. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News