Bawaslu Ajak Masyarakat Cek Keanggotaan Partai Politik

19 Agustus 2022 19:25

GenPI.co Kalbar - Bawaslu Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk melakukan cek mandiri jika namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kubu Raya Urai Juliansyah dalam konferensi pers soal pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol.

Menurutnya, proses pencegahan itu diatur dalam surat keputusan Bawaslu RI.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Bawaslu Awasi Medsos

Surat tersebut berisi langkah apa saja yang dilakukan Bawaslu terkait pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol.

Menurut Juliansyah, ada beberapa hal terkait imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri yang bisa dilakukan melalui website.

BACA JUGA:  Partisipasi Awasi Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Gandeng AJI Pontianak

"Diketahui, ada anggota partai politik yang dilarang di antaranya ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan penyelenggaraan pemilu,” tuturnya, Kamis (18/8).

Sejauh ini, Bawaslu sudah melakukan pengecekan terhadap jajarannya dan terbukti tidak terdaftar ke dalam parpol.

BACA JUGA:  Bawaslu Kalbar Gandeng Media Kawal Pemilu 2024

"Kami juga sudah menyampaikan dari masing-masing jajaran, untuk melakukan pengecekan mandiri,” ujar Juliansyah.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan cek mandiri dan masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu maupun KPU jika namanya terdaftar dalam keanggotaan parpol.

Pengecekan tidak hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga oleh masyarakat.

Cek mandiri oleh masyarakat dimaksudkan untuk melihat apakah ada ASN, Polri, maupun penyelenggaraan pemilu yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik maupun pengurus partai politik.

Jika menemukan hal yang tidak sesuai, masyarakat bisa segera melaporkan kepada Bawaslu.

“Akan kami proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Urai Juliansyah. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR