Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen

16 April 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Pajak sarang burung walet akan terus dioptimalkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya.

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan pajak sarang burung walet merupakan satu dari 11 jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet di," katanya, Jumat (15/4).

BACA JUGA:  Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

Selama ini, pajak sarang burung walet ini sudah berjalan namun belum maksimal.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak lintas instansi termasuk pimpinan DPRD Kubu Raya agar sepakat untuk meningkatkan optimalisasi pajak sarang burung walet.

Pemkab Kubu Raya telah menjalin kerja sama dengan berbagai.

Termasuk dengan Regulated Agent (RA) di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban pengusaha sarang burung walet.
"Dengan PAD ini, bisa lebih maksimal membangun daerah,” ucap Yusran.

Berikutnya, akan ada percepatan-percepatan pembangunan di sejumlah sektor untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, jumlah bangunan sarang burung walet di Kubu Raya yang terinventarisasi sebanyak 2.864 bangunan, sedangkan Wajib Pajak (WP) berjumlah 136 WP.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya Lugito Suharno mengungkapkan alasan jumlah bangunan sarang burung walet lebih banyak daripada WP.

"Karena setiap WP ada yang memiliki bangunan sarang burung walet 2, 5, 8 bahkan ada yang memiliki lebih dari 10 bangunan sarang burung walet," tutur Lugito.

Penerimaan PAD Kubu Raya dari sektor pajak sarang burung walet memang sangat kecil, masih berada di bawahdari target Rp 123 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR