GenPI.co Kalbar - Bupati Melawi Dadi Sunarya menegaskan kepada seluruh lembaga penerima dana hibah dari Pemkab, wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar penggunaan dana tidak bermasalah dalam hukum.
Oleh sebab itu, penerima bantuan wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang diterima.
“Jangan sampai bantuan yang diberikan menjerat penerima ke jalur hukum," tutur Dadi dalam sosialisasi pertanggungjawaban dana hibab, Kamis (18/8).
Dadi menyadari, bantuan yang ada memang tidak sepenuhnya bisa membiayai seluruh kegiatan di tahun ini.
Namun, dia mengimbau agar lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Melawi bisa mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah.
"Kami percaya, lembaga/organisasi yang ada di Kabupaten Melawi bisa bekerja sama dengan Pemkab Melawi dalam membangun masyarakat," ujar Dadi Sunarya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Melawi Teguh Hadi Santoso menyampaikan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan kompetensi bagi pengurus rumah ibadah dan organisasi masyarakat.
Khususnya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban terkait dana hibah dan bantuan sosial dari Pemkab Melawi.
Menurutnya, dari 57 penerima dana hibah pada 2022 di Sekretariat Daerah, sudah 54 lembaga/badan/organisasi yang terealisasi.
“Pencairan dana hibah sudah mencapai 95 persen," ungkap Teguh. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News