3.865 Napi di Kalbar Dapat Remisi HUT RI

18 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 3.865 narapidana di Kalbar mendapat remisi khusus HUT RI pada Rabu (17/8).

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Pada kesempatan tersebut, Sutarmidji berpesan agar saat kembali ke lingkungan masyarakat, para WBP bisa menaati aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  HUT RI, Bendera Merah Putih 77 Meter Berkibar di Bukit Serindu

"Kami berharap para napi atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mendapatkan remisi, memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik,” ujarnya.

Selain itu, para WBP diminta tetap taat pada aturan serta mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

BACA JUGA:  HUT ke-77 RI, Wali Kota: Semangat Bekerja Keras dan Optimis

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa mengatakan, remisi untuk 3.865 orang warga binaan itu tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalbar.

Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

BACA JUGA:  HUT RI, Paskibaraka Sintang Bentuk Formasi Burung Garuda

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menerangkan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan.

Syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh Menteri, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,” tutur Ika.

Hukuman terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Rincian WBP yang mendapat remisi HUT RI, yakni 3.785 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian.

Sementara 79 orang lainnya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR