Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

30 Maret 2022 20:30

GenPI.co Kalbar - GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Empat Raperda tersebut merupakan urunan usulan dari Pemkot Pontianak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebutkan keempat Raperda itu, yakni tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Smart City (kota cerdas), dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pengusulan Raperda PBG menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Perlahan, PBG ini secara bertahap akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Edi usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2021 dan usulan sejumlah Raperda, di DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3).

Nantinya jika PBG sudah disahkan, retribusi akan masuk ke kas daerah dan menambah PAD.

Ia juga menyampaikan capaian serta penghargaan yang sudah ditorehkan Pemkot Pontianak selama setahun terakhir.

Ada 20 penghargaan diterima yang didominasi oleh penghargaan dari kementerian atau tingkat nasional.

Menurut Edi, disampaikan juga capaian-capaian yang terukur, seperti pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, dan stunting.

“Indikatornya sudah pada tren yang positif meski di tengah pandemi covid-19," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menerangkan bahwa empat usulan raperda harus segera dilaksanakan, khususnya Raperda tentang Smart City.

Selama ini, kata dia, program smart city di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.

“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak Smart City,” tutur Satarudin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR