Layanan Gawat Darurat 24 Jam Diluncurkan, Tinggal Hubungi 119

15 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Warga Kota Pontianak yang membutuhkan layanan gawat darurat, kini cukup menghubungi 119.

119 merupakan nomor layanan Link Gawat Darurat (Ligat) Public Safety Center.

Layanan gawat darurat yang dimaksud, seperti layanan cepat tanggap darurat kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, bencana alam, dan kebakaran.

BACA JUGA:  36 Atlet Taekwondo Pontianak Siap Berlaga di Malaysia

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, peluncuran Ligat PSC 119 ini bertujuan memberikan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga yang membutuhkan penanganan cepat seperti serangan jantung, strok, termasuk penyakit-penyakit lain serta kejadian bencana alam bisa segera tertangani," ujarnya, Senin (15/8).

BACA JUGA:  Dekranasda Ikut Promosikan Produk Unggulan Kota Pontianak

Sarana prasarana pusat layanan ini berbasis aplikasi dan peralatan yang disiapkan untuk menerima laporan gawat darurat, termasuk ambulans, yang tersedia 24 jam.

"Silakan menghubungi nomor akses tersebut jika ada warga yang membutuhkan layanan gawat darurat," kata Edi.

BACA JUGA:  Lampaui Target Nasional, Angka Stunting di Pontianak 12,4 Persen

Pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan, mulai dari fasilitas kesehatan, logistik, jarak terdekat dengan pelayanan kesehatan serta koordinasi instansi terkait.

Tujuannya, agar layanan Ligat PSC 119 ini berjalan optimal.

Ligat PSC 119 tidak hanya fokus pada layanan gawat darurat kesehatan, tetapi juga penanganan bencana alam maupun kebakaran dan situasi darurat lainnya.

"Layanan Link Gawat Darurat ini melibatkan Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas PUPR, dan ada beberapa instansi lainnya untuk tanggap darurat," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR