GenPI.co Kalbar - Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (PPPS) di Kota Pontianak sudah memasuki babak baru.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPPS di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berharap, melalui terbitnya Perwa ini mampu menurunkan angka stunting di bawah 14 persen dari populasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menurutnya, peraturan tentang PPPS ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang bisa digunakan sebagai rujukan bagi perangkat daerah.
“Serta organisasi maupun kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan PPPS,” tuturnya, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Senin (15/8).
Kabar baik datang dari angka stunting balita dan prevalensi bayi di Kota Pontianak yang telah berada pada 12,4 persen.
Jika mengacu pada survei lokal ini, kata Bahasan, Pemkot Pontianak sudah menjalankan arahan Presiden lewat RPJMN 2020-2024.
“Kalau sudah 12,4 berarti Kota Pontianak aman dari stunting,” ucapnya.
Dia berharap dengan terbitnya Perwa tersebut, selalu terjalin kolaborasi antar-stakeholder, saling bahu-membahu supaya angka stunting turun.
“Bahkan hingga nol, tentu dengan kerja keras,” harap Bahasan.
Dia juga mengimbau camat dan lurah untuk menyampaikan Perwa tentang PPPS dengan benar dan bijak kepada masyarakat agar dapat dipahami.
Tujuannya, agar seluruh warga Kota Pontianak mengetahui arti pentingnya pencegahan stunting.
“Karena mungkin masih ada yang belum mengerti dengan baik apa itu stunting. Ada juga pengabaian dan penolakan,” tutupnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News