GenPI.co Kalbar - Pemberlakuan kartu pas lintas batas atau pas merah untuk masyarakat lima kecamatan di perbatasan Indonesia-Malaysia masih menunggu kesiapan pihak Malaysia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Ali Hanafi.
"Kami terus lakukan koordinasi karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," tuturnya, di Putussibau, Jumat (12/8).
Pas merah diperuntukkan bagi warga perbatasan di lima kecamatan sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).
KILB sendiri menjadi syarat atas pemasukan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia (sosek Malindo).
Kelima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah, yakni Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar, dan Embaloh Hulu.
Menurut Hanafi, pelayanan pas merah oleh pihak Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.
"Kendala kami di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," ungkap Ali Hanafi.
Saat ini, pelintas di PLBN Badau menggunakan paspor, sehingga pemohon paspor cukup antusias setelah PLBN Badau dibuka.
Namun, dia berharap pas merah kembali bisa diberlakukan untuk memberikan kemudahan masyarakat perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News