Malaysia Belum Bisa Layani Pemegang Pas Merah dari PLBN Badau

12 Agustus 2022 13:35

GenPI.co Kalbar - Pemberlakuan kartu pas lintas batas atau pas merah untuk masyarakat lima kecamatan di perbatasan Indonesia-Malaysia masih menunggu kesiapan pihak Malaysia.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Ali Hanafi.

"Kami terus lakukan koordinasi karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," tuturnya, di Putussibau, Jumat (12/8).

BACA JUGA:  Ditunggu Lama, PLBN Badau Akhirnya Dibuka Hari Ini

Pas merah diperuntukkan bagi warga perbatasan di lima kecamatan sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

KILB sendiri menjadi syarat atas pemasukan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia (sosek Malindo).

BACA JUGA:  PLBN Badau Dibuka, Pemohon Paspor di Imigrasi Putussibau Meningkat

Kelima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah, yakni Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar, dan Embaloh Hulu.

Menurut Hanafi, pelayanan pas merah oleh pihak Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:  Bea Cukai di PLBN Badau Belum Bisa Layani Pembuatan KILB

"Kendala kami di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," ungkap Ali Hanafi.

Saat ini, pelintas di PLBN Badau menggunakan paspor, sehingga pemohon paspor cukup antusias setelah PLBN Badau dibuka.

Namun, dia berharap pas merah kembali bisa diberlakukan untuk memberikan kemudahan masyarakat perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR