GenPI.co Kalbar - KS (17), remaja putra di Kota Pontianak melakukan perbuatan cabul dan menjual teman wanitanya kepada pria hidung belang.
KS menjajakan korban teman wanitanya yang masih berusia 13 tahun hingga 8 kali.
Tak hanya mengeksploitasi korban secara seksual, pelaku juga telah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
Akibatnya, dia diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, kasus tersebut terungkap saat pihak keluarga melihat ada yang aneh dari perilaku korban.
Keluarga lalu melakukan pendekatan terhadap korban, kemudian mendapatkan informasi.
Korban mengungkapkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Korban juga telah berkali-kali melayani pria hidung belang yang ditawarkan oleh pelaku.
Setelah pihak keluarga kemudian melapor ke Polresta Pontianak.
Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Pontianak Timur, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali dan untuk eksploitasi menurut korban sejak Januari hingga Juli 2022,” papar Indra, Kamis (11/8).
Eksploitasi secara seksual terhadap korban terjadi di beberapa hotel di Kota Pontianak.
Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi Michat dengan patokan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 / 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News