Permudah Perizinan Kesehatan, PTSP Luncurkan Inovasi Sepok

09 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Kalbar - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak membuat terobosan berupa Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok).

Inovasi Sepok bertujuan memangkas birokrasi pengurusan perizinan dari sisi waktu dan persyaratan.

Selain itu, mengurangi frekuensi tatap muka antarpemohon dengan penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:  BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak Tinorma Butar Butar menjelaskan, inovasi Sepok merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan.

Pelayanan perizinan sektor kesehatan ini juga tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:  Permudah Ajuan Bantuan, Dinas Perkim Kalbar Luncurkan Si Tuan PSU

"Dengan inovasi ini, semakin mempermudah masyarakat karena mereka terlayani dengan cepat dan tanpa pungutan biaya apa pun,” ungkapnya Tinorma, Selasa (9/8).

Berdasarkan data pada 2021, DPMTK-PTSP telah menerbitkan 846 perizinan sektor kesehatan.

BACA JUGA:  Edi: Front Office Harus Berikan Pelayanan dengan Senyum

Sementara hingga Juli 2022 ini, tercatat 1.528 perizinan di bidang kesehatan telah diterbitkan.

Saat ini, ada 23 jenis layanan perizinan kesehatan yang disediakan PTSP.

"Ke depan, jenis layanan perizinan sektor kesehatan akan ditambah lagi 14 jenis izin sesuai dengan perkembangan perizinan yang ada," terang Tinorma Butar Butar.

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website https://onlineptsp.pontianakkota.go.id.

Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun.

Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login akun yang dimiliki.

Tinorma mengingatkan agar pemohon mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri.

Kemudian, masukkan data diri pemohon pada akun profil. Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan.

Setelah berhasil, unggah berkas (file) persyaratan sesuai izin yang dimohon. Data yang telah diinput atau diunggah, akan diproses ke front office.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi data persyaratan oleh front office dan verifikasi data lapangan oleh dinas teknis.

“Setelah kedua tahapan itu selesai, barulah izin diterbitkan dan berlaku aktif," tutup Tinorma. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR