Simak Syarat dan Tahapan Pembuatan SKCK Baru di Polres Kubu Raya

06 Agustus 2022 11:30

GenPI.co Kalbar - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Sebelum dinamai SKCK, surat tersebut bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik SKKB.

SKCK hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.

BACA JUGA:  35 Persen Sekolah di Kubu Raya Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka

Biasanya, SKCK diperlukan untuk masuk ke perguruan tinggi atau ke instansi tertentu.

Jika kamu warga Kubu Raya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK di Polres Kubu Raya.

BACA JUGA:  Kubu Raya Bakal Uji Coba Kurikulum Mulok Soal Gambut-Mangrove

Di antaranya menyertakan fotokopi E-KTP dengan menunjukkan E-KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga dan Akte Lahir, pasfoto latar belakang merah 4x6 sebanyak 4 lembar.

Selanjutnya, pasfoto kartu sidik jari 2x3 sebanyak 1 lembar serta pasfoto samping kiri dan kanan 4x6= masing-masing 1 lembar.

BACA JUGA:  Staf Kebersihan Kubu Raya Raih Medali Emas Asean Para Games 2022

Setelah persyaratan lengkap, maka akan melalui proses 6 tahapan.

Pertama, pendaftaran dan pemeriksaan berkas, dengan perkiraan waktu pengerjaan 1 menit.

Jika sudah lengkap akan diberikan blangko isian SKCK sidik jari, namun jika belum lengkap disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu.

Kedua, pengisian screening, dengan perkiraan waktu pengerjaan 5 menit.

Jika sudah lengkap akan diberikan blangko isian SKCK sidik jari, namun jika belum lengkap disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu.

Ketiga, rumus sidik jari dengan perkiraan waktu pengerjaan 5 menit.

Pihak kepolisian akan melakukan pengambilan rumus sidik jari, perumusan sidik jari, dan penyerahan hasil rumus sidik jari.

Keempat, proses pengetikan dan percetakan, dengan perkiraan waktu pengerjaan 5 menit.

Kelima, pembayaran PNBP sebesar Rp 30 ribu, yang bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai (EDC BRI/Mandiri).

Keenam, dilakukan pemasangan foto dan stempel, dengan perkiraan waktu pengerjaan 1 menit.

Setelah semua tahapan selesai, maka SKCK akan diserahkan bersama dengan arsip dokumen. (kuburayakab)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR