Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah di Mempawah Ditahan Kejati

05 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Satu tersangka berinisial M (55) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah.

Pembebasan tanah tersebut kepada salah satu BUMN berada di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah sejak 2018 hingga 2020.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” tutur Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022.

Tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka M tersebut.

BACA JUGA:  75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg

"Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Masyhudi.

Penahanan terhitung sejak 4-23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak.

BACA JUGA:  Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar

Masyhudi menerangkan, tersangka M adalah pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia diduga memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 m2 X Rp 250 ribu dari salah satu BUMN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 564 juta.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B pada 26 Januari 2022.

Kini, terdakwa sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Masyhudi memaparkan bahwa tersangka M diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara tersebut secepatnya akan kami diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutup Masyhudi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR