GenPI.co Kalbar - Penyampaian visi misi bupati oleh Calon Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan periode 2021-2026 telah didengar oleh DPRD Sintang pada Rabu (3/8).
Rapat tersebut juga untuk menetapkan penetapan jumlah pemilih.
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny menyampaikan, seluruh anggota DPRD Sintang yang berjumlah 40 orang menjadi pemilih Calon Wakil Bupati Sintang.
Namun, ada satu anggota DPRD Sintang yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Sintang.
“Maka jumlah pemilih yang ditetapkan untuk memilih Calon Wakil Bupati Sintang, sebanyak 39 orang anggota DPRD Kabupaten Sintang,” tuturnya.
Penyampaian visi misi kedua Calon Wakil Bupati Sintang juga dilanjutkan dengan pertanyaan dari 8 fraksi di DPRD yang sudah dijawab oleh kedua calon.
Menurut Ronny, pemilihan Calon Wakil Bupati Sintang oleh anggota DPRD Kabupaten Sintang akan dilaksanakan pada Jumat (5/8).
Proses dimulai dengan rapat paripurna pada pukul 08.00.
Selanjutnya, dilakukan proses pemilihan secara tertutup di bilik suara oleh anggota DPRD.
Proses pemilihan bakal ditutup sebelum waktu salat Jumat.
“Setelah salat Jumat baru dilakukan perhitungan suara. Siapa yang memperoleh suara terbanyak, dialah yang akan terpilih sebagai Wakil Bupati Sintang,” ungkap Florensius Ronny.
Sorenya, sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan sidang paripurna penetapan pemenang Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan periode 2021-2026.
Jika tidak ada gugatan saat paripurna penetapan Wakil Bupati Sintang terpilih, akan langsung dibuatkan berita acara.
Dengan begitu, pada hari yang sama, hasilnya akan diantarkan ke Mendagri melalui Pemprov Kalbar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News