GenPI.co Kalbar - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar bersama KJRI Kuching membantu memulangkan seorang anak WNI berusia 4 tahun asal Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kepala BP3MI Kalbar Fadzar Allimin menyampaikan, anak itu difasilitasi kepulangannya atau repatriasi bersama 4 WNI lainnya melalui PLBN Entikong.
“Anak itu dipulangkan karena orang tuanya berkasus hukum di Miri, Sarawak, Malaysia," tutur Fadzar di Pontianak, Rabu (3/7).
Sebelumnya, anak tersebut terlantar di Miri, Sarawak dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Sementara ibunya telah meninggal dunia di Kuala Baram, Miri pada 23 Juni 2022.
"Ibu dari anak ini meninggal dunia karena diduga telah dibunuh oleh ayah anak tersebut, sehingga ayah anak ini ditangkap oleh pihak kepolisian Miri," terang Fadzar.
Karena tidak memiliki keluarga, maka
BP3MI kemudian melakukan pendampingan terhadap anak tersebut karena tidak memiliki keluarga.
Lalu, si anak direpatriasi dari KJRI Kuching ke PLBN Entikong dan langsung ke penampungan BP3MI Kalbar di Pontianak.
“Kami telah berkoordinasi dengan KJRI Kuching untuk memfasilitasi kepulangan anak tersebut,” ungkap Fadzar.
Selanjutnya, BP3MI juga telah beerkoordinasi dengan Dinas Sosial Sulawesi Selatan, tempat asal keluarga anak tersebut.
Menurutnya, hal tersebut langsung mendapat respons dari Gubernur Sulsel dan memerintahkan jajarannya untuk menjemput anak tersebut di Pontianak.
“Melihat kondisi trauma yang dialami anak tersebut akibat kasus orang tuanya, nantinya Dinas Sosial Sulsel akan mendampingi dan memfasilitasi hal-hal yang diperlukan anak ini dalam upaya pemulihan trauma,” tandas Fadzar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News