GenPI.co Kalbar - Pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan tahun 2021-2026 akan segera dimulai.
DPRD Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022 untuk penetapan peraturan DPRD Kabupaten Sintang tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Sintang.
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny yang langsung memimpin rapat tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Rabu (3/8).
Ronny memberikan apresiasi kepada seluruh panitia khusus pemilihan yang dengan keseriusannya menyampaikan pemikiran dan argumentasi.
“Rekan rekan sudah berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan studi banding ke DPRD Kulon Progo, sehingga dapat menyelesaikan draf peraturan DPRD tersebut,” ujarnya.
Selain itu, para panitia khusus sudah tepat waktu dan telah menyusun sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 23 huruf D, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih bupati dan wakil bupati atau wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
Hal itu dimaksudkan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sebagai informasi, anggota DPRD Sintang Zulherman menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Pada kesempatan tersebut, dia menyampikan laporan hasil kerja panitia khusus pemilihan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News