Bea Cukai di PLBN Badau Belum Bisa Layani Pembuatan KILB

02 Agustus 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu belum bisa melayani pembuatan atau perpanjangan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Hal itu dikarenakan masih menunggu penerbitan pas merah oleh imigrasi.

"Untuk saat ini kami baru bisa melayani pelintas pemegang paspor,” ujar Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Sowan ke PLBN Badau, KJRI Kuching: Sudah Siap Dibuka

Sementara untuk pelintas KILB, bisa dilayani jika sudah ada diterbitkan pas merah dari imigrasi.

Menurut Heri, pelayanan dan pengawasan di PLBN Badau bagi pelintas pemegang paspor dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.

BACA JUGA:  PLBN Badau Dinilai Sudah Layak Dibuka Kembali

Waktu operasional pihak Malaysia pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB (waktu Negara Malaysia).

Pelayanan penerbitan atau perpanjangan pemegang KILB tetap akan dilayani apabila sudah diterbitkan pas merah dari pihak imigrasi.

BACA JUGA:  Ditunggu Lama, PLBN Badau Akhirnya Dibuka Hari Ini

Pelayanan tersebut diperuntukkan bagi warga di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Batang Lupar, dan Kecamatan Embaloh Hulu.

"Kami tinggal menunggu dari pihak imigrasi saja untuk pelayanan KILB," terang Heri.

Heri menjelaskan, pemegang KILB diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fasilitas tersebut berlaku atas pemasukan barang-barang kebutuhan bahan pokok yang dibawa oleh warga lima kecamatan perbatasan dengan batasan nilai barang impor maksimal RM 600,00 per orang per bulan.

Nantinya sudah ada pas merah, pelayanan pembuatan dan perpanjangan KILB itu bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai Badau mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Pembuatan KILB itu gratis, dengan syarat warga membawa Pas Lintas Batas (pas merah) yang asli dan foto kopi serta KTP elektronik dan materai Rp 10 ribu," tutup Heri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR