BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

02 Agustus 2022 13:55

GenPI.co Kalbar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak Kalbar masih menemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah, peredaran kosmetik-kosmetik mengandung bahan berbahaya itu berasal dari produk lokal dan impor.

“Kemudian yang berasal dari distribusi, toko maupun di salon bahkan ada juga di klinik kesehatan,” tuturnya, di Pontianak, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Pedagang Masih Jual Barang kedaluwarsa, Siap-siap Kena Sanksi

Terutama, kata dia, di delapan sarana hasil penertiban di Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Menurut Fauzi, tim gabungan juga menemukan penggunaan obat-obat keras berbahaya di sarana klinik kecantikan tanpa izin.

BACA JUGA:  Antisipasi Barang Kedaluwarsa, Pusat Perbelanjaan Disidak

“Klinik-klinik tanpa izin itu tidak memiliki dokter penanggung jawab ataupun apoteker sebagai pengelola obat-obat yang digunakan di klinik itu,” ungkapnya.

Dia menyebut, permintaan masyarakat khususnya ibu-ibu dan remaja terhadap kosmetik cukup tinggi.

BACA JUGA:  Temukan Barang Kedaluwarsa, Wahyu: Masyarakat Harus Teliti

Hal itulah yang memunculkan banyak pasar ilegal, sehingga perlu diawasi.

Ada empat sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dalam penertiban pasar.

Selain itu, ditemukan juga kosmetik kedaluwarsa. Total temuan tersebut mencapai Rp 119 juta.

“Dari delapan sarana yang diperiksa, kami mendapatkan sebanyak 57 item (6.999 pcs), yang terdiri dari kosmetik ilegal (35 item) atau sebanyak 6.805 pcs,” terang Fauzi.

Sementara kosmetik kedaluwarsa (21 item) atau sebanyak 159 pcs dan TMK label (1 item) atau sebanyak 35 pcs.

Fauzi menerangkan, jenis kosmetik ilegal tersebut, yakni rias wajah dan perawatan wajah (make up pallet, pembersih wajah), masker wajah, rias bibir (lip color), dan rias kuku.

Produk untuk perawatan badan dan atau tangan (body serum), untuk rambut (hair color, minyak rambut), dan rias mata (eye liner, maskara).

“Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan itu kami berikan sanksi administratif berupa surat peringatan,” ungkapnya.

Sementara untuk produk tanpa izin edar dilakukan pemusnahan dan untuk produk kedaluwarsa diminta untuk dilakukan proses retur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR