GenPI.co Kalbar - Disdukcapil Kota Pontianak meluncurkan inovasi terbaru dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) berupa Pelayanan Cetak Sehari (PACRI).
Pelayanan cetak sehari ini mulai diterapkan sejak 8 Juli 2022 lalu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 37/Disdukcapil/2022.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengungkapkan, kehadiran PACRI sebagai upaya pihaknya untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik terutama layanan adminduk.
Disdukcapil merespons keluhan warga soal lamanya proses dokumen kependudukan selesai atau terbit dengan meluncurkan PACRI.
Sebelum adanya PACRI, dokumen kependudukan baru selesai hingga tujuh hari.
Padahal dokumen kependudukan diperlukan cepat, apalagi jika dokumen tersebut diperlukan sebagai persyaratan administrasi.
"Dengan adanya PACRI ini, masyarakat bisa menerima dokumen kependudukannya hanya dalam waktu sehari," ujarnya, Senin (1/8).
Menurut Erma, beberapa hal yang dilakukan untuk pemenuhan pelayanan cetak sehari antara lain pemangkasan alur pelayanan dari delapan menjadi lima alur pelayanan.
Selain itu, pihaknya juga menambah jumlah front office dari 6 menjadi 11 loket.
Kemudian mengintegrasikan pelayanan antarbidang hingga penguatan SDM, mengoptimalkan pelayanan mobil keliling, dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Dia berharap dengan adanya layanan PACRI ini, masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan bisa terlayani dengan maksimal.
"Sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelayanan publik yang ada di Disdukcapil Kota Pontianak," jelas Erma.
Pihaknya menggelar sosialisasi berkaitan dengan PACRI agar masyarakat luas mengetahui layanan tersebut.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah," pungkasnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News