Wujudkan Pemilu Damai, KPU Ketapang Sosialisasi PKPU Nomor 4

30 Juli 2022 03:00

GenPI.co Kalbar - Pemilihan legislatif dan presiden serentak pada 2024 dilaksanakan berlandaskan aturan.

Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

PKPU itu tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

BACA JUGA:  Persiapan Pemilu 2024, Dukcapil Kubu Raya Perbarui Data Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan, PKPU tersebut penting untuk disosialisasikan agar bisa menjalankan pemilihan umum ini sesuai koridor.

"Jadi pahamnya peraturan ini tidak hanya pada anggota KPU, tapi semua peserta, pihak keamanan, semua elemen hingga masyarakat umum," ujarnya, Jumat (29/7).

BACA JUGA:  Partisipasi Awasi Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Gandeng AJI Pontianak

Tedi berharap, saat semua elemen paham aturan, pemilu bisa berjalan aman dan lancar sesuai aturan.

“Lantaran semua bisa sesuai koridor dan sesuai aturan karena semua paham terhadap aturan yang ada," imbuhnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Kalbar Gandeng Media Kawal Pemilu 2024

Tedi juga meminta agar para partai politik kooperatif dalam penyelenggaraan pemilu.

"Ketika ada partai politik ada tidak paham mengenai di antara aturan yang ada, silakan datang ke kantor KPU pada jam kerja," tuturnya.

Selain itu, Tedi berharapkan para peserta bisa memahami aturan yang disampaikan sebagai hasil dari sosialisasi tersebut.

“Kemudian menyampaikan kepada rekan-rekan di partainya, sehingga semua bisa sama-sama paham," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR