GenPI.co Kalbar - Kabupaten Kubu Raya belum bisa memaksimalkan penerimaan pajak dari sarang burung walet.
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengungkapkan hal itu dikarenakan adanya permainan dari para pengepul.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pemilik rumah sarang burung walet, mereka menjual ke pengepul dengan harga Rp 10 juta per kilogram (kg).
“Para penjual ini mendapat informasi dari pengepul harga tersebut sudah termasuk pajak 10 persen untuk daerah," tutur Yusran di Sungai Raya, Kamis (28/7).
Padahal, penerimaan pajak sarang burung walet oleh Pemkab Kubu Raya sangat minim.
Menurut Yusran, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, dalam satu bulan Kalbar bisa mengekspor belasan ton sarang burung walet.
"Jika sepuluh persen saja dari belasan ton sarang burung walet ini berasal dari Kubu Raya, maka bisa mendapat hasil pajak yang lumayan besar,” terangnya.
Namun kenyataannya, jika dilihat dari persentase, penerimaan PAD dari sektor pajak sarang burung walet sangat kecil dan masih berada di bawah 25 persen.
Kontribusi pajak sarang burung walet diperkirakan kurang lebih 2 persen dari target pajak daerah pada 2022 sebesar Rp 123 miliar.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penelusuran dari pajak tersebut agar Kubu Raya bisa mendapat kontribusi lebih dari sektor sarang burung walet.
"Pajak sarang burung walet ini merupakan satu di antara 11 jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” sebut Yusran.
Selain itu, ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet di Kabupaten Kubu Raya.
Selama ini, kata Yusran, pajak sarang burung walet sudah berjalan tetapi belum maksimal.
Pihaknya mengajak lintas instansi, termasuk pihak-pihak lain dan pimpinan DPRD Kubu Raya agar menyepakati peningkatan optimalisasi pajak sarang burung walet.
Salah satu langkah yang dilakukan, yakni Pemkab Kubu Raya telah menjalin kerja sama dengan semua pihak termasuk kepada Regulated Agent (RA) di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban pengusaha sarang burung walet.
Sayangnya, berdasarkan keterangan dari RA di Bandara Supadio, pengiriman via bandara yang masuk dalam data, dilakukan dalam skala kecil.
"Informasi yang kami dapat, kemungkinan ekspor ini dilakukan secara terpisah oleh para pengepul untuk menghindari pajak," tandas Yusran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News