GenPI.co Kalbar - Sekolah negeri di Kabupaten Landak dilarang menarik iuran dari para siswa.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pj Bupati Landak Samuel saat memimpin Rapat Kerja Bersama Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Landak, Rabu (27/7).
"Tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus negeri," ujarnya.
Samuel mengimbau agar kepala sekolah menjadi panutan para guru untuk mampu memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis dari Dapodik.
Anggaran BOS harus selalu diperbaharui karena merupakan sumber data yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Kepala sekolah juga harus mampu memberikan solusi serta kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan di Kabupaten Landak," ungkap Samuel.
Selain itu, kepala sekolah harus tetap bersemangat, berinovasi, dan disipilin dalam melaksanakan tugas.
Pasalnya, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan Pendidikan.
Samuel juga menyampaikan syarat dan kriteria yang harus diikuti sesuai dengan aturan pemerintah agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar.
Beberapa syarat tersebut di antaranya menjaga kebersihan seluruh lingkungan sekolah, menjaga kebersihan kantin sekolah.
Selanjutnya, kepala sekolah dan guru wajib memberi pengarahan kepada warga sekolah terkait makanan sehat.
Kemudian, kepala sekolah, guru, dan pengelola kantin menjamin bahwa makanan dan minuman yang dijual dikantin terjamin kesehatannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News