GenPI.co Kalbar - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di Kabupaten Kapuas Hulu resmi dibuka mulai 27 Juli 2022.
"PLBN Badau sudah buka pelayanan pelintas baik orang maupun barang," ujar Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau Ali Hanafi, di Putussibau, Rabu (27/7).
Pembukaan PLBN Badau berdasarkan Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022.
Surat tentang kemudahan keimigrasian dalam mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi covid-19 itu tertanggal 26 Juli 2022.
Hanafi menuturkan, bagi pelintas baik WNA maupun WNI, wajib mematuhi peraturan berlaku ,salah satu syaratnya seperti paspor dan wajib vaksin dosis tiga (booster).
"Untuk syarat pelintas selain paspor, sama juga dengan syarat saat hendak berpergian pada penerbangan," terangnya.
Hanafi juga mengimbau, seluruh masyarakat jika hendak berpergian ke Malaysia untuk melewati jalur resmi dan tidak melintas pada jalur nonprosedural.
Masyarakat yang ingin keluar negeri juga diwajibkan memiliki paspor.
Jika belum punya, Hanafi mempersilakan untuk mengurus dan membuat paspor di Kantor Imigrasi Putussibau.
"Manfaatkan dengan baik fasilitas PLBN yang sudah diakomodir pemerintah. Sekarang PLBN Badau sudah dibuka, masyarakat jangan lagi lewat jalan tikus," tutup Hanafi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News