GenPI.co Kalbar - Patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diintensifkan oleh Polsek Sungai Raya.
Menurut Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, seraya berpatroli pihaknya memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar untuk membuka lahan berkebun.
"Patroli kami lakukan di kawasan pertanian warga sambil melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di Kecamatan Sungai Raya," tuturnya, Senin (25/7).
Dia menyampaikan setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Aturan tentang Lingkungan Hidup itu dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Kami meminta masyarakat khususnya di Kecamatan Sungai Raya, mari sama-sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam dan lingkungan," tuturnya.
Charles mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan pada tahun lalu.
Selain itu, tidak menjadikan karhutla sebagai kebiasaan buruk untuk masa depan generasi bangsa dan anak cucu .
Imbauan, kata Charles, bertujuan mengantisipasi karhutla karena cuaca panas cukup ekstrem.
Sementara curah hujan yang tidak seimbang terjadi di Kecamatan Sungai Raya.
Oleh sebab itu, Polres Kubu Raya bergerak cepat menugaskan jajarannya turun ke tempat-tempat yang sering terjadi karhutla.
Hal itu sebagai pencegahan awal dengan mengimbau masyarakat setempat agar tidak membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.
"Kami melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, Koramil Sungai Raya, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api," tandas Charles. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News