GenPI.co Kalbar - Ada banyak kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang yang belum didaftarkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Kamis (21/7).
Oleh sebab itu, dia mengaku senang karena dengan kerja sama tersebut, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Sintang bisa diawasi dan dipantau.
Jarot menilai, kekayaan intelektual sangat penting.
“Contohnya motif kain tenun yang belum didaftarkan. Bukunya sudah dibuat tebal, namun belum didaftarkan secara hukum,” ungkapnya.
Akibatnya, motif tersebut kini sudah ada yang diambil oleh daerah lain.
“Tetapi kita tidak bisa komplain karena belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual Kabupaten Sintang,” terang Jarot.
Selain itu, kata dia, ada banyak lagi produk lain, seperti produk kuliner khas Sintang yang belum didaftarkan.
“Contohnya kue semprong, lontong sayur kasturi, kopi kelam robusta yang saya tanam. Banyak guru-guru kita yang menghasilkan buku-buku. Belum juga didaftarkan,” papar Jarot Winarno.
Dia berharap, perjanjian kerja sama tersebut bisa menyadarkan masyarakat bahwa hak kekayaan intelektual harus dijaga.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhayan menjelaskan, hak kekayaan intelektual wajib dipahami dengan baik.
“Kami terus memberikan motivasi kepada pelaku usaha dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mendaftarkan hasil pola pikir manusia dalam bentuk hak cipta,” tuturnya.
Setelah didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham Kalbar di Pontianak, barulah kemudian mendapatkan catatan dan sertifikat dari Kemenkumham Indonesia.
“Kami ingin ada sinergisitas dengan seluruh jajaran Pemkab Sintang untuk mendorong masyarakat mau dan paham mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ujar Muhayan.
Selanjutnya, tinggal bersama-sama mengawasi supaya tidak terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual di tengah masyarakat. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News