Guru PPPK Masuk, 1 Tenaga Honorer di Ketapang Diberhentikan

25 Juli 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - HA (29), salah satu guru honorer di Kabupaten Ketapang mengaku kecewa diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar.

Pihak sekolah beralasan bahwa ada guru baru yang baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya sangat menyayangkan surat pemberhentian ini karena tidak melalui mekanisme yang sehat," kata HA di Ketapang, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Kontra Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Puskesmas Bisa Tutup

Mekanisme yang dimaksud, yakni tidak adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Jadi, saya pikir surat ini sangat mencederai prosedur yang ada," tuturnya.

BACA JUGA:  Formasi PPPK Guru di Ketapang pada 2021 Terbanyak Se-Kalbar

Diketahui, HA merupakan mantan guru di SMK Negeri di Kecamatan Kendawangan, Ketapang.

Dia resmi diberhentikan sebagai guru honorer sesuai surat kepala sekolah tempatnya mengajar pada 21 Juli.

BACA JUGA:  DPRD Sintang: Tenaga Honorer Ditiadakan, Harus Ada Kebijakan Lain

Menurut HA, dicantumkan dua alasan dalam surat pemberhentiannya.

Pertama, pimpinan instansi tempat tugas pokok HA tidak memberikan Surat rekomendasi seperti yang disyaratkan oleh sekolah.

Kedua, jumlah jam mengajar terpenuhi dengan masuknya tenaga Guru PPPK di sekolahnya tersebut.

"Kalau alasannya saya berkerja di tempat lain juga itu bukan dasar yang kuat,” kata HA.

Pasalnya, sejak awal dia bekerja, pihak sekolah sudah mengetahui bahwa dirinya bekerja di tempat lain dan tidak dipermasalahkan.

“Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Rekan-rekan honorer yang lain juga ada kerja di luar untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap HA.

Kemudian, guru PPPK yang baru masuk itu tidak linear dengan mata pelajaran yang HA ajar.

“Saya mengampu mata pelajaran PKN sesuai pendidikan, sedangkan guru PPPK tersebut mengampu mata pelajaran perikanan atau lulusan perikanan," paparnya.

Dia berharap ke depan, tidak ada lagi guru honorer yang sudah mengajar, diberhentikan karena ada guru baru yang lulus PPPK atau PNS.

"Ini sama saja memberi pekerjaan pada orang baru dan memberhentikan yang sudah lama mengajar,” tandasnya.

Artinya, kata dia, kebutuhan yang diajukan ke pemerintah pusat tidak sesuai dengan di lapangan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR