Kabar Baik, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti

25 Juli 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Banyak upaya terus dilakukan Pemkot Pontianak dalam rangka meningkatkan PAD, salah satunya dengan melibatkan teknologi.

Seperti dengan diluncurkannya Aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (ePonti), sebuah platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor PAD.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peluncuran Aplikasi ePonti diharapkan mampu meningkatkan tata kelola keuangan yang andal, akuntabel, dan transparan.

BACA JUGA:  Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

Menurut Edi, terciptanya laman digital ini tak lepas dari kolaborasi dan dukungan antarlembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar, dan OJK.

"Di dalamnya ada Virtual Account, ID Billing, dan QRIS Bank Kalbar," ujarnya usai meresmikan secara simbolis Aplikasi ePonti, di Ruang Pontive Center, Senin (25/7).

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

Di aplikasi tersebut, tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan.

"Diharapkan dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD serta menghasilkan pendapatan secara real time," tutur Edi Rusdi Kamtono.

BACA JUGA:  Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, ke depan, proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tapi juga segala bentuk transaksi.

"Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak," ungkapnya.

Dia juga meminta dukungan banyak pihak agar setelah diluncurkannya ePonti, implementesi di lapangan langsung terlaksana.

"Terima kasih pula kepada OPD yang mengampu bidang keuangan di luar BKD," pungkas Amirullah.

ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat https://eponti.pontianakkota.go.id/.

Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login.

Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS, dan billing ID. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR