GenPI.co Kalbar - Sejumlah armada sungai di Pelabuhan Teluk Batang tidak beroperasi karena tidak mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
BPTD merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan surat berlayar di sungai maupun danau.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT Pelabuhan Sungai Teluk Batang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kayong Utara Dahlan pada Minggu (24/7).
Menurutnya, kewenangan memberikan SPB itu ditarik dari Dishub dan dikembalikan ke pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021.
"Untuk sementara ini klotok tidak jalan, off dulu berhubung karena mereka tidak mempunyai surat izin berlayar,” ungkap Dahlan.
Dahlan mengaku tidak mengetahui hingga kapan klotok tersebut tidak berlayar.
Namun, dia menduga, bisa saja sampai angkutan air tersebut memperoleh izin.
"Pengusaha baru berlayar sampai dapat surat persetujuan berlayar dari BPT,” terangnya.
Informasi sementara itu, diterima oleh Dahlan dari BPTD Kemenhub yang ada di Terminal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Terpisah, salah satu pemilik usaha angkutan air speedboat di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Ax mengungkapkan dirinya baru memperoleh informasi peralihan izin pada Minggu pagi.
“Saya dapat Info pagi ini dari Perhubungan Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara sudah tidak mengeluarkan surat jalan untuk speed,” tuturnya.
Namun, Speed Sinergi miliknya masih bisa beroperasi karena tidak ada pemberitahuna dan penumpang sudah berada di lokasi.
Ax berharap, pemda bisa memberikan solusi terbaik karena semua aktivitas masyarakat terganggu akibat kebijakan baru tersebut.
“Kami berharap pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Harusnya diberikan waktu dan sosialisasi masalah ini,” tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News