GenPI.co Kalbar - Anggota DPRD Ketapang Luhai diputus bersalah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
"Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemarin," ungkap Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yuliyanto, Kamis (21/7).
Menurut Fajar, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), terdawa Luhai diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dipidana satu tahun penjara.
"Terdakwa secepatnya akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang, tapi kami lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa," ujar Fajar.
Langkah pertama, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa lewat surat.
"Pemanggilan secara surat paling banyak tiga kali, tapi semua kewenangan Jaksa Eksekutor," tutur Fajar Yuliyanto.
Jadi, bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali, kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi.
Namun, Fajar belum bisa memastikan soal waktu eksekusi.
“Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang," kata Fajar.
Dia menegaskan, seandainya terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi karena sudah menjadi kewenangan.
"Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kami eksekusi,” terang Fajar.
Sebagai informasi, kasus Luhai berawal ketika dia menjadi Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bantan Sari, malah mencuat setelah dia terpilih menjadi anggota DPRD.
Luhai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021.
Kemudian, Kejari Ketapang mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021, yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News