GenPI.co Kalbar - Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan berkas administrasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sintang Pengganti masa jabatan 2021-2026.
Penyerahan berkas dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (20/7).
Jarot menyampaikan bahwa usulan Calon Wakil Bupati Sintang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya, Bupati Sintang menyampaikan secara resmi usulan dua orang Calon Wakil Bupati Sintang sebagai pengganti Almarhum Bapak Sudiyanto,” ujarnya.
Selanutnya, Jarot menyerahkan pemilihan oleh DPRD Kabupaten Sintang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kedua orang Cawabup Sintang yang diusulkan merupakan rekomendasi dari pengurus pusat dan partai politik (parpol) pengusung.
Parpol pengusung yang tergabung dalam Koalisi Adil Bersatu itu merekomendasikan dua nama, yakni Melkianus dan Hardoyo.
Rekomendasi tertuang melalui surat nomor: 003/KAB-A/II/22 tanggal 15 Juli 2022.
Jarot juga mengungkapkan kedekatannya dengan kedua calon Wakil Bupati Sintang pengganti dan keduanya bisa membantu menjalankan pemerintahan.
“Pak Melkianus dan Pak Hardoyo adalah sahabat sekaligus saudara saya. Muda, energik, dan berpengalaman,” terang Jarot Winarno.
Bupati dua periode itu yakin, kedua cawabup bisa bekerja sama dan membantu dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Sintang.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya menyerahkan proses pemilihan Wakil Bupati Sintang sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Sintang,” ucapnya.
Jarot berharap, kedua calon bisa segera terpilih dan dilantik menjadi Wakil Bupati Sintang. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News