Karhutla di 2 Desa, BPBD Ketapang: Kebakaran Disengaja

21 Juli 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti sejumlah daerah di Kalbar, tak terkecuali di Kabupaten Ketapang.

Terdata, ada dua desa yang mengalami karhutla di Ketapang, yakni Dusun Sungai Sirih, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dan Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan.

Kepala Pelaksana BPBD Ketapang Yunifar Purwantoro mengatakan, pihaknya segera melakukan tindakan upaya pemadaman untuk meminimaliasi kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:  Perusahaan Sawit Komitmen Bantu Pemerintah Tangani Karhutla

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya korban jiwa akibat bencana.

“Ada dua lokasi yang terbakar, yang paling luas berada di Dusun Sungai Sirih, lahan gambut yang terbakar,” tuturnya, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Kendalikan Karhutla, Pemkab Ketapang Dapat Penghargaan dari KLHK

Menurutnya, di lokasi pertama, lahan yang terbakar didominasi oleh semak belukar yang sudah mengering dengan jenis tanah gambut.

Sehingga api sangat cepat meluas, dengan total lahan yang terbakar seluas 1,75 hektare,” ungkap Yunifar.

BACA JUGA:  Tanagupa Cegah Sebaran Api Saat Karhutla dengan Latihan Pemadaman

Sementara lokasi kedua di desa Sungai Awan Kanan, petugas memadamkan api secara manual.

Hal itu disebabkan oleh sumber air yang jauh dari titik kebakaran.

“Tim berupaya melakukan pemadaman dengan cara manual karena di lokasi tersebut tidak terdapat sumber air,” papar Yunifar.

Diketahui, area yang terbakar merupakan ilalang dan jenis tanah mineral dengan luas area yang terbakar 0,2 hektare.

“Dugaan sementara, kebakaran disebabkan karena sengaja dibakar untuk membuka lahan pertanian dan api dapat dikendalikan kondisi aman terkendali,” pungkasnya.

Pemadaman lahan terbakar dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD Ketapang, Manggala Agni Daops Ketapang, TNI/Polri, dan Yiari Ketapang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR