GenPI.co Kalbar - Ada aturan baru khusus bagi pengunjung warung kopi (warkop), yakni wajib vaksinasi booster.
Syarat tersebut termasuk sebagai syarat perjalanan hingga tempat umum dan pusat perbelanjaan, yang resmi diberlakukan pada Minggu (17/7).
Weni Carlina, salah satu pengelola kafe di Kubu Raya menyampaikan, pihaknya waswas jika syarat tersebut diberlakukan bagi para pengunjung kafe.
“Soalnya nanti pasti orang bakalan malas keluar dan bersantai di kafe, apalagi untuk mereka yang belum booster," ujarnya, Senin (18/7).
Namun, jika dilakukan pengecekan di kafe miliknya, tentu pihaknya bakal mempersilakan.
"Kami sebagai pengelola kafe, ya mempersilakan aja untuk dilakukan pengecekan," tutur Weni yang mengaku sudah menerima vaksin booster.
Sementara itu, Elia Zohra, salah satu pengunjung mengaku tidak keberatan terhadap syarat yang berlaku.
"Menurut saya pribadi ya oke oke saja jika dilakukan pengecekkan vaksin booster,” katanya.
Pasalnya, dia merasa sudah terbiasa dengan pengecekan pada vaksin 1 dan 2.
“Saya juga sudah menerima vaksin booster," ucap Elia.
Dia berharap, pengecekan bisa dilakukan seperti tahun sebelumnya.
"Hanya saja dibuat sesimpel mungkin, cukup menunjukkan kartu atau aplikasi seperti biasanya," saran Elia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News