75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg

15 Juli 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 75 tersangka dari 23 kasus jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap oleh jajaran Polda Kalbar.

Jumlah tersebut merupakan total tersangka dari kasus sejak Januari hingga Juni 2022.

Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro menuturkan, 36 dari 75 tersangka ditahan di Polda Kalbar.

BACA JUGA:  Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

“Dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," tuturnya dalam ekspos pengungkapan kasus di Pontianak, Rabu (13/7).

Menurut Suryanbodo, 75 tersangka yang sedang ditahan, terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah, dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI.

BACA JUGA:  Pekerja Lari, Giliran Cukong PETI Diburu Polsek Mukok

Ada beberapa Tempat TKP PETI, yakni di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, dan Kapuas Hulu.

Suryanbodo menyebutkan, total barang bukti emas yang disita mencapai 68,9 kilogram atau senilai Rp 66,6 miliar.

BACA JUGA:  Kapolres Datangi Lokasi PETI, Pekerja: Kami Juga Ingin Ada Izin

Lalu ada 19,6 kg bongkahan perak senilai Rp 470 juta, 11 ekskavator, dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas PETI.

"Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan ekskavator,” ungkap Suryanbodo.

Setelah butiran-butiran emas terkumpul, kemudian dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta.

Akibatnya, para tersangka diancam dalam tiga klister.

Khusus penambang, terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para penambang terancam kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selanjutnya para penampung diancam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

"Untuk para pemodal, diancam pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Suryanbodo.

Para aktor intelektual terancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR