Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan

14 Juli 2022 20:15

GenPI.co Kalbar - Wakil DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri menantang Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah di perbatasan, Kabupaten Sintang.

Dia menduga, telah terjadi perampasan lahan milik warga perbatasan oleh para mafia tanah.

“Apakah betul dia (Menteri ATR/BPN, red) akan memberantas mafia tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan, khususnya di daerah perbatasan?” kata Heri.

BACA JUGA:  Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan

Daerah yang dia maksud, yakni Desa Idai, Desa Sebetung Paluk, Desa Sejawak dan Desa Sekaih, Kecamatan Ketungau Hulu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Heri Jambri dalam konferensi pers, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Tanah Warga Tetiba Masuk HGU, Dewan: Kejahatan Terstruktur BPN

Dia mendampingi sejumlah kepala desa di Kecamatan Ketungau Hulu menghadiri mediasi dengan PT Permata Lestari Jaya (PT PLJ) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang.

Menurut Ketua Koperasi Lintang Batas itu, ada banyak lahan masyarakat di perbatasan yang belum diserahkan ke perusahaan, namun sekarang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA:  Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

“Saya minta Menteri ATR/BPN yang katanya akan memberantas mafia tanah, supaya melaksanakan janjinya untuk turun ke lapangan,” tuturnya.

Heri menyebutkan alasannya menyebut oknum yang bersangkutan sebagai mafia tanah.

“Karena masyarakat tidak menyerahkan tanah, tapi perusahaan bisa mendapat alas hak HGU? Nah, di sini jelas terjadi maladministrasi,” terang Heri jambri.

Saat ini, kata Heri, masyarakat dan kepala desa tidak mengetahui bahwa lahan mereka masuk HGU PT PLJ.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menggugat pemerintah khususnya BPN.

Berdasarkan hasil mediasi, inti dari permasalahan yang terjadi, yakni Koperasi Lintang Batas mengajukan sertifikat hak milik atas lahan plasma dengan PT PLJ.

Pasalnya, dalam perjanjian awal, ada 30 persen lahan plasma yang tidak dibayar perusahaan untuk petani.
Sementara 70 persen untuk lahan inti untuk HGU.

“Masalahnya perusahaan memaksa supaya kami memakai HGU. Makanya kami tolak. Kami kemudian mengajukan sertifikat hak milik dan telah terbit,” papar Heri.

Namun, sertifikat masyarakat digugat ke PTUN oleh perusahaan.

“Sementara itu adalah lahan plasma yang sudah disepakati dengan perusahaan,” imbuhnya.

Itulah alasannya, Heri meminta tim mafia tanah untuk datang ke Sintang, melihat langsung, dan mencabut semua HGU yang diterbitkan oleh Kepala BPN sebelumnya.

“Tinjau ulang HGU. Jangan sakiti rakyat. Pemerintah punya program yang mulia, tapi dikhianati oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merugikan rakyat,” tandas Heri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR