Miras-Rokok Ilegal Singapura Berakhir di Tangan Bea Cukai Kalbar

14 Juli 2022 13:00

GenPI.co Kalbar - Penyelundupan 12.563 botol minuman keras (miras) golongan C dan 49.964 bungkus rokok ilegal asal Singapura digagalkan oleh Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Kalbar.

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengungkapkan, miras dan rokok ilegal itu berasal dari Singapura dengan tujuan Kalbar, tepatnya Kabupaten Mempawah.

Miras dan rokok yang dimasukkan lewat jalur laut itu, tidak dilengkapi pita cukai sehingga masuk secara ilegal.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan

"Barang-barang ilegal asal Singapura itu diangkut dari Singapura menggunakan kapal motor," tuturnya di Pontianak, Selasa (12/7).

Pengungkapan berawal saat pihak Lantamal XII mendapat informasi akan ada penyelundupan miras dan rokok secara ilegal dalam jumlah besar dari Singapura.

BACA JUGA:  Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal Lewat Kebun Sawit, Ada 7 Balita

Setelah mendapat informasi, kemudian dilakukan pengintaian.

“Dan ternyata benar, ada kapal motor (KM) yang mencurigakan melewati perairan Kepulauan Riau,” ujar Suharto.

BACA JUGA:  Masyarakat Keluhkan Pedagang Nakal, Jual Miras Tanpa Izin

Saat dikejar, KM tersebut mematikan sistem pemancar radio Very High Frequency (VHF), sehingga pihak Lantamal XII Pontianak kehilangan jejak.

Menurut Suharto, kondisi itu membuat pihaknya melakukan pengawasan di beberapa titik atau jalur perairan laut pada 3 Juli 2022.

Di antaranya kawasan perairan Paloh, Sintete Sambas, Selakau, Jungkat Mempawah, dan Kumai.

Pada 4 Juli 2022, pihak Lantamal XII Pontianak mendapat informasi bahwa barang-barang ilegal tersebut sudah mendarat di sekitar daerah Mempawah.

“Sehingga kami melakukan penyisiran di Mempawah dan menemukan barang-barang ilegal tersebut," terang Suharto.

Saat ini, miras dan rokok ilegal sudah diamankan Tim Bea Cukai Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR