Kecewa, Kejari Ancam Tindak Pihak yang Terlibat Pelarian Dendi

12 April 2022 10:00

GenPI.co Kalbar - Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menegaskan pihaknya siap menindak kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian Dendi Irawan dari Rutan Putussibau.

"Kami imbau agar Dendi Irawan menyerahkan diri dan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor dan menyerahkannya," katanya di Putussibau, Senin (11/4).

Adi menuturkan bahwa Kejari Kapuas Hulu sangat kecewa atas kejadian tahanan yang melarikan diri dari Rutan Putussibau.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan

Dendi Irawan merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir yang dititipkan Kejari Kapuas Hulu di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut.

Adi menerangkan, sejak awal proses perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hulu Tahun Anggaran 2018, Dendi tidak kooperatif.

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Tahanan Korupsi Diburu Tim Gabungan

Dendi bahkan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.

Kemudian pada 2 April 2022, Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap Dendi.

BACA JUGA:  Tertangkap CCTV, Aksi Dendi Kabur dari Rutan Viral di Medsos

Ia dititipkan di Rutan Putussibau hingga melarikan diri pada 10 April 2022.

"Kami menerima surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau, Dendi Irawan melarikan diri sekitar pukul 07.15 WIB, Minggu (10/4)," ungkap Adi.

Oleh sebab itu, siapa pun yang mungkin terlibat membantu tersangka kabur, diultimatum bakal mendapat risiko.

"Kami minta siapa pun yang mengetahui keberadaan Dendi Irawan segera menginformasikan ke Kejari Kapuas Hulu," pinta Adi.

Pasalnya, pihak yang hanya mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Apalagi bagi yang membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian.

Pihak-pihak yang terlibat terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR