Jabatan Wabup Sintang Kosong Sejak 2021, DPRD: Mohon Penjelasan

12 Juli 2022 18:15

GenPI.co Kalbar - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sintang mempertanyakan soal waktu pengisian jabatan wakil bupati Sintang.

Pasalnya, jabatan Wakil Bupati Sintang masih kosong sejak wafatnya Sudiyanto pada 2021 lalu.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Herinius Laka meminta adanya penjelasan secara lengkap soal pengisian jabatan Wakil Bupati Sintang.

BACA JUGA:  Calon Ibu Kota Provinsi, Legislator: Kota Sintang Perlu Penataan

Fraksi PDI Perjuangan berharap agar pemangku kepentingan mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang di atas kepentingan lainnya.

“Sebab dengan adanya Wakil Bupati, tentu akan meringankan tugas Bupati Sintang yang sampai saat ini belum terlalu pulih kesehatannya,” tutur Laka.

BACA JUGA:  Atasi Kemacetan, Dewan Usul Tugu Jam Sintang Dipindahkan

Begitu juga dengan Fraksi Hanura DPRD Sintang yang meminta penjelasan Bupati Sintang soal usulan calon pengganti Wakil Bupati belum disampaikan ke DPRD.

“Apa hambatan dan kendalanya? Mohon penjelasan,” ucap Lim Hie Soen, juru bicara Fraksi Hanura.

BACA JUGA:  Seruduk DPRD, Masyarakat Desak Pelantikan Wakil Bupati Sintang

Sementara Maria Magdalena dari Fraksi Demokrat menyampaikan, kosong jabatan Wakil Bupati mengakibatkan pelaksanaan pembangunan kurang efektif.

“Untuk itu, mohon penjelasan,” ujar Maria.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Selimi menjelaskan, tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Sintang sedang berlangsung.

Saat ini, memasuki tahap pemenuhan persyaratan pencalonan.

“Berdasarkan verifikasi atas persyaratan yang diperlukan dalam pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku, masih ada persyaratan yang belum dapat dipenuhi,” tuturnya.

Persyaratan yang dimaksud, yakni rekomendasi dari salah satu dewan pengurus pusat partai politik pengusung.

Meski begitu, Pemkab Sintang selalu melakukan komunikasi dengan partai pengusung agar segera memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses pencalonan.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, seluruh persyaratan yang diperlukan dapat terpenuhi,” papar Selimi.

Dengan demikian, proses pencalonan bisa segera disampaikan kepada DPRD untuk proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR