GenPI.co Kalbar - Pemkot Singkawang sedang bersiap mewujudkan pembangunan industri kota untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyampaikan, untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya telah membuat Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2022-2042.
“Dalam waktu dekat ini, akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka fasilitasi," ujarnya, Senin (11/7).
Tujuannya, mendapatkan legalitas formil yang selanjutnya dimintakan untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah.
Hal itu untuk penetapan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Singkawang.
Tjhai Chui Mie meminta kepada Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan untuk melakukan penyelarasan kembali kepada tim penyusun.
“Yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang," ungkapnya.
Dia menilai, rencana pembangunan industri kota tersebut menjadi prioritas Pemkot Singkawang.
Apalagi di masa pandemi ini, Kota Singkawang membutuhkan pertumbuhan ekonomi selain mengandalkan sektor pariwisata yang selama ini dikembangkan di kota tersebut.
"Dengan adanya industri kota ini, diharapkan bisa menjadi sektor ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan produktif,” tutur Tjhai Chui Mie.
Misalnya, mengolah barang jadi atau barang setengah jadi, termasuk kegiatan rancang bangun industri dan perekayasaan industri.
Menurutnya, secara global, peran sektor industri dalam mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat cukup kuat.
“Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, sehingga kami berharap ini bisa segera terwujud," tandas Tjhai Chui Mie. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News